PORTAL PAPUA-Lantaran vaksinasi para guru atau tenaga pendidik molor dari target yang dicanangkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahi wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur siapa saja guru yang dapat mengajar pada pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca Juga: Satu Anggota KKB yang Terlibat Penyerangan Polsek Tembagapura Diciduk Polisi
Awalnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menargetkan vaksinasi guru rampung pada pekan kedua Juni hingga jenjang pendidikan tinggi.
Namun, kini Nadiem menetapkan vaksinasi paling telat selesai Agustus 2021 karena molor atau lambatnya penyuntikan vaksin COVID-19 pada para guru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Sesditjen Pauddasmen) Kemendikbud, Sutanto mengatakan pihaknya tidak bisa mengatur secara langsung apakah guru yang belum divaksin tetap dapat mengajar atau tidak.
Baca Juga: Terparah Kedua di Dunia, Presiden Brazil: Tak Usah Pake Masker
Selain itu, diselenggarakannya sekolah tatap muka juga menjadi kebijakan Pemda setempat berdasarkan evaluasi Pemda dan Satgas COVID-19 daerah.