Ini Daftar 6 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Bulan Juni 2021 dan Penjelasannya

5 Juni 2021, 17:15 WIB
BLT Subsidi Gaji untuk pekerja segera cair bulan Juni, ini syarat untuk mendapatkannya /ANTARA (M Risyal Hidayat)/Pikiran Rakyat

PORTAL PAPUA-Sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang terhimbas efek pandemi Covid 19.

Banyak dilakukan pengurangan tenaga kerja di perusahaan dan warung – warung kecil juga terpaksa gulung tikar.

Melihat fenomena ini pemerintah Indonesia tidak hanya tutup mata dan memberikan banyak bantuan untuk masyrakat kecil yang membutuhkan bantuan melalui Bantuan Sosial Pemerintah atau biasa di sebut Bansos.

Baca Juga: Bansos Rp300 Bulan Juni 2021 Sudah Keluar, Ini Cara Mengecek dan Pencairannya

 Berikut adalah daftar Bansos yang masih diberikan hingga Juni 2021 beserta penjelasanya :

  1. BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM masih menggelontorkan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 1,2 juta.

Bahkan pendaftaran bantuan yang kerap disebut sebagai BLT UMKM telah memasuki tahap kedua yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

 

  1. PKH atau Program Keluarga Harapan

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial (Bansos)  Pemerintah yang Masih Berjalan Hingga Bulan Juni 2021

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

Baca Juga: Ini Tips yang Harus Anda Ketahui Jika Ingin Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 17

  1. Kriteria komponen Kesehatan
  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
  1. Kriteria komponen Pendidikan
  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Baca Juga: Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Ajukan Bantuannya

  1. Kriteria komponen kesejahteraan social
  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sembako senilai Rp 200 ribu atau yang dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masih akan cair pada Juni 2021.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras 15 kg, telur 1 kg, kacang hijau 1/2 kg, atau buah jeruk.

Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

 Baca Juga: Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Jika Mau Lolos Ikuti Cara Berikut

  1. Bansos Tunai Rp 300 ribu

Bantuan lain yang masih akan cair pada Juni 2021 adalah bansos tunai alias BLT Rp 300 ribu.

Bantuan yang sebelumnya akan dihentikan pada April 2021 ternyata diperpanjang hingga Mei dan Juni 2021.

Dengan demikian, Juni menjadi bulan terakhir pencairan bantuan yang diterima setiap bulan ini.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pemanfaatannya.

 

  1. BLT Dana Desa

Bantuan lain yang masih disalurkan pada Juni 2021 adalah BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.

Baca Juga: Penuhi Syarat, Berkas, dan Tata Cara Berikut, Dijamin BPUM Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM Cair

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

 

  1. Diskon listrik PLN

Bantuan lain yang masih akan diterima masyarakat pada Juni 2021 adalah diskon listrik dari PLN.

Diskon listrik masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tiga Warga Sipil Tewas dan Tiga Terluka Dalam Kontak Tembak di Ilaga

Namun stimulus yang diberikan tidak lagi berupa diskon dan token listrik gratis 100 persen.

Melainkan separuh atau 50 persen diskon dan token listrik.

Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler