BPK Beberkan Kasus Korupsi Dana Otsus di Papua, Menkopolhukam: Akan Dilakukan Penegakan Hukum

21 Mei 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTAL PAPUA-Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan sejumlah kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) di Papua.

Data tersebut tidak hanya merupakan hasil audit dari BPK RI tetapi juga merupakan hasil penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Sekda Benarkan Wakil Gubernur Papua Meninggal: Belum Diketahui Penyebapnya

Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPK RI dan BIN, jelas Mahfud, ada sekitar 10 dugaan kasus penyalahgunaan dana negara alias korupsi yang telah teridentifikasi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di Jakarta

“Selama ini mungkin sering dipertanyakan, kenapa kok korupsinya dibiarin. Kita sekarang sudah menentukan 10 korupsi terbesar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa aparat akan segera melakukan penegakkan hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Papua.

“Ini akan dilakukan penegakkan hukum terhadap mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Senjata Api Dirampas, Kapolda Minta Anggota di Yahukimo Waspada

Menurut Mahfud, hal tersebut adalah bagian dari sederet kebijakan pemerintah yang akan diambil untuk menangani permasalahan di Papua.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sendiri sempat membeberkan temuan BPK terkait dugaan korupsi dana Otsus Papua.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Baintelkam dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) Polri.

Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK

Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.

“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun,” kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam pemaparannya yang disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu, 17 Februari 2021 lalu.

Selain penegakkan hukum terkait korupsi, Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan penambahan dana otonomi khusus, peluang politik, hingga kuota bagi orang asli Papua di Parlemen.

Baca Juga: Kelompok Teroris Papua Dipetakan, 150 Anggota Berada di Kabupaten Puncak

Ilustrasi korupsi dana bansos. Pixabay/sajinka2

Hal ini tentu sebagai usaha pemerintah melakukan pendekatan damai tanpa kekerasan sehingga kesejahteraan di Papua semakin dirasakan oleh masyarakat Papua.

“Pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan, damai tanpa kekerasan, dan tanpa senjata. Itu prinsip dasarnya,” terang Mahfud.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler