Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK

- 20 Mei 2021, 18:42 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /Instagram/official.kpk

PORTAL PAPUA-Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Anggota DPR RI Rico Sia. Pelaksana tugas KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan tersebut saat ini masih dilakukan telaah lebih lanjut. Informasi yang kami terima benar laporan telah diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali, Kamis (20/5).

Baca Juga: Kelompok Teroris Papua Dipetakan, 150 Anggota Berada di Kabupaten Puncak

Ali menjelaskan fungsi telaah setiap laporan yang masuk ke KPK untuk menilai klasifikasi tindak pidana yang dilakukan. Hal ini untuk menentukan ada tidaknya kewenangan KPK dalam menindak laporan tersebut. "Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, apabila menjadi kewenangan KPK penyelidik dan penyidik akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: KPK Perintahkan Pemkab Sorsel Cabut Ijin Empat Perusahaan Sawit

Saat disinggung mengenai dugaan perkara yang menjadi materi laporan terhadap Gubernur Papua Barat, Ali enggan menanggapi. Untuk diketahui, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dilaporkan Anggota DPR RI, Rico Sia ke KPK terkait perbuatan yang merugikan negara. "Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pemberian atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2009/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangannya.

Dalam laporannya, Rico melampirkan sejumlah dokumen barang bukti, diantaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagain tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 miliar.

Baca Juga: Markas KKB di Ilaga Papua Digerebek TNI-Polri, Inilah Sejumlah Barang Bukti Hasil Sitaan

Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021. "Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," ungkap Rico.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x