KPK Perintahkan Pemkab Sorsel Cabut Ijin Empat Perusahaan Sawit

- 20 Mei 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi sawit. Pertanian merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja./
Ilustrasi sawit. Pertanian merupakan salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja./ /Antara Foto/Aswaddy Hamid

PORTAL PAPUA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) resmi mencabut ijin empat Perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di kabupaten itu. Keempat perusahaan sawit yang dicabut ijinnya antara lain PT Persada Utama Agromulio dengan surat pencabutan nomor: 025/101/BSS/V/2021. PT Anugerah Sakti Internusa dengan surat pencabutan nomor:025/104/BSS/V/2021.PT Internusa Jaya Sejahtera dengan surat pencabutan nomor: 025/106/BSS/V/2021. PT Varia Mitra Andalan dengan surat pencabutan nomor: 025/103/BSS/V/2021.

Baca Juga: Markas KKB di Ilaga Papua Digerebek TNI-Polri, Inilah Sejumlah Barang Bukti Hasil Sitaan

Pencabutan ijin keempat perusahaan sawit tersebut diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kokorule ketika menanggapi aksi protes warga Sorong Selatan yang menamakan diri "Panggung Rakyat III" di halaman kantor bupati Sorong Selatan, Kamis (20/5/2021).

Yohan menjelaskan Pemerintah kabupaten Sorong Selatan mencabut ijin empat Perusahaan tersebut atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala daerah kabupaten/ kota yang terdapat perusahaan sawit.

Baca Juga: Sami Khedira Gelandang Asal Jerman Memutuskan Gantung Sepatu Diusianya yang ke 34

"Pencabutan ijin keempat perusahaan sawit merupakan program KPK untuk penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Dimana kita di Papua juga masuk sasaran. Karena berdasarkan informasi Intelijen terdapat beberapa perusahaan sawit di daerah terindikasi melakukan pengangkutan sumber daya lain. Untuk Sorong Selatan wilayah kelapa sawit yang terindikasi adalah wilayah Moswaren, wilayah dekat Konda dan beberapa wilayah lainnya,"beber Yohan.

Ia melanjutkan, Pemerintah kabupaten Sorong Selatan melaksanakan perintah atau instruksi KPK dengan mencabut ijin empat Perusahaan tersebut. "Kenapa KPK memerintahkan untuk mencabut karena banyak aktivitas kelapa sawit tidak berjalan dengan baik dan ada beberapa indikasi lain terhadap pengangkutan sumber daya alam lain,"tegasnya.

Baca Juga: Sami Khedira Gelandang Asal Jerman Memutuskan Gantung Sepatu Diusianya yang ke 34

Sebagai contoh, lanjut Yohan, kayu ditebang, tanah yang disertifikasi uangnya digunakan untuk kepentingan perusahaan bersangkutan. Oleh karena itu, kata dia, ke depan pemerintah daerah berupaya mencari perusahaan- perusahaan bersangkutan untuk mengembalikan atau mempertanggungjawabkan kerugian daerah.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x