Gunakan Dana Desa Rp187,2 Juta untuk Judi Togel, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

4 Maret 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa. /pixabay.com/EmAji

PORTAL PAPUA-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang lantaran menyalahgunakan dana desa yang merupakan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk berjudi togel.

Oknum Kades tersebut bernama Askari, pria 43 tahu, yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 1 Maret 2021 kemarin yang dipimpin oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Sahlan Effendi.

Baca Juga: Punya Harta Karun di Indonesia Diperkenankan untuk Ambil, Ini Syaratnya

Dalam dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN sudah melakukan pembacaan dakwaan terhadap pelaku Askari yang menyalahgunakan bansos COVID-19 untuk judi togel dan kepentingan pribadinya.

Diketahui, pada Mei 2020, Askari telah menyelewengkan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta untuk berjudi togel.

Baca Juga: Mahasiswi yang Tertembak Mati di Myanmar Minta Organ Tubuhnya Didonasikan

Padahal, dana sebesar itu, salah satunya diperuntukkan bagi pencegahan dan penanganan COVID-19 warga Desa Sukowarno, dimana dana tersebut semestinya dibagikan untuk warga, dengan besaran Rp600 ribu per Kartu Keluarga (KK).

Dari hasil penyelidikan, dana desa senilai Rp187,2 juta tersebut tidak hanya digunakan pelaku untuk judi togel, melainkan juga untuk bayar utang dan untuk melengkapi kebutuhan pribadinya sendiri.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, 4 Maret 2021, Alya Minta Bu Farah Jaangan Terlalu Curiga

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Kepala Seksi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi, Rabu 3 Maret 2021.

Terdakwa Askari diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

Baca Juga: Liga Champion Leg 2 16 Besar, Neymar Dikabarkan Tak Ikut Bertanding

Soal hukuman mati, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur hal itu. Isu hukuman mati juga sempat mengemuka saat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengulasnya untuk mengomentari hukuman untuk Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang terlibat kasus korupsi suap bantuan sosial.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah membacakan dakwaan untuk Askari, pada persidangan hari Senin kemarin. Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Elvis Romario

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler