Dirut Anggaran Kemenkeu Sebut Anggaran THR PNS, TNI dan Polri Sudah Masuk APBN 2021, Tapi Ada Syaratnya

13 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi THR. /ANTARA

PORTAL PAPUA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR sudah dimasukkan dalam APBN 2021.Walau demikian, kata Akolani, pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.

Proses pencairan akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR dijamin tak ada pemotongan alias diterima secara penuh.

Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya tahun sebelumnya, ada pemotongan THR akibat Covid-19. Sebagian dana THR dialihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. THR juga diharapkan membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19.

Baca Juga: Singgung Pilkada 2022, Muhammad Qodari: Cuma AHY yang Belum Punya Panggung

Terkait proses pencairan THR, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Namun aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Biasanya aturan pencairan THR diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti diberitakan Galamedia dalam artikel “Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI dan Polri Tahun Ini Tak Dipangkas, Ini Jadwal Pencairannya”, jika pada tahun ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG di RCTI, Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 13 Februari 2021, Nonton Live Streaming

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dalam beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5,9 juta.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan.

Baca Juga: Antisipasi Harga Bibit Tanaman Tidak Rasional Tahun 2021, PPBPTI Patenkan Harga Resmi

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  1. Prajurit TNI.
  2. Anggota Polri.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  8. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Baca Juga: NBA: Kalahkan Bucks, Jazz Raih Rekor Menang Enam Kali Berturut-Turut

Seementara itu, penerima THR pensiun dan penerima tunjangan adalah:

  1. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  2. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Calon PNS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Anggota DPR Fraksi PKS: Bisa Jadi Bumerang

Demikian informasi seputar THR bagi PNS, TNI, dan Polri di tahun 2021.*** (Dicky Aditya/Galamedia)

Rewriter: Sonny Lamoren

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler