Penghapusan Pajak PPnBM Mobil Berlangsung dari Maret Hingga Desember 2021

12 Februari 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi mobil. /PIXABAY/free-photos

PORTAL PAPUA - Terhitung sejak 1 Maret 2021 mendatang, pemerintah merestui pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi dihapus. Dengan itu, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan kemampuan membeli masyarakat dan memberikan lompatan pada perekonomian.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Penghapusan pajak PPnBM mobil akan diberikan pada kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC yang memiliki sistem penggerak roda 4x2," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Final Copa Italia 2020-2021 Live di TVRI: Atlanta Tantang Juventus di Partai Pamungkas

Harapannya, dengan adanya insentif yang diberikan pada kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat kelas menengah akan meningkat.

"Meningkat ultilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan penjualan pada kuartal pertama tahun ini," tutur Airlangga dalam keterangan resminya.

Selain itu, relaksasi pajak pada industri otomotif telah resmi disetujui oleh Pemeritah. Hal tersebut telah disetujui atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Mau Beruntung di Tahun Kerbau Logam? Ikuti Tips Ala Dua Pakar Feng Shui Ini

Terhitung dari bulan Maret hingga bulan Desember, relaksasi yang akan diberikan berupa keringanan penghapusan pajak PPnBM mobil selama tahun 2021.

Penghapusan pajak PPnBM hanya diberikan selama tahun 2021, oleh sebab itu Agus meyakini bahwa tindakan penghapusan pajak PPnBM mobil akan berdampak positif pada penjualan mobil di Indonesia.

Selain itu dikabarkan, ia bahkan berani memberikan target mobil yang terjual ketika kebijakan ini sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tujuan Relaksasi PPnBM Diharapkan Kejar PEN Melalui Industri Otomotif

"Kembali ke produksi mendekati 1 juta produksi," jelas Agus dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa pendapatan dari sektor industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) tanah air cukup tinggi hingga mencapai 6 persen.

Sektor otomotif pun menurut Agus, melibatkan banyak sektor pendukungan dan memiliki nilai tambah rata-rata mencapai angka Rp 700 triliun. Selain itu pasar otomotif Indonesia yang dipasok oleh industri dalam negeri mencapai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.

Baca Juga: 14 Puskesmas di Maybrat Siap Menerima Vaksin Corona

"Inilah pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap jadi bagian untuk jump start ekonomi lagi," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler