Sebarkan Hoaks Vaksin Covid-19 di FB, Anggota Satgas Covid-19 Ini Diciduk Polisi

29 Januari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi hoaks. /

 

PORTAL PAPUA - Salah satu pegawai honorer di salah satu instansi yang juga merupakan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) dikabarkan telah menyebarkan berita hoaks tentang vaksin Covif-19 sehingga harus berurusan dengan polisi.

Berita hoaks soal vaksin Covid-19 tersebut kemudian ramai tersebar di media sosial (medsos) terlebih khusus di aplikasi Facebook.

Berita hoaks soal vaksin Covid-19 itu dilakukan oleh seorang pegawai honorer yang sebenarnya merupakan pegawai di salah satu instansi yang juga dikabarkan menjadi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga: Tahun 2021 Pemerintah Pastikan Sejumlah Bansos Tersalur, Tapi Bantuan Subsidi Gaji Dipending

Setelah dilacak dan ditemukan keberadaannya, tim Patroli Cyber Ditreskrimum Polda Kalbar langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang terbukti sebagai penyebar berita hoaks vaksin Covid-19.

Dilansir Fix Indonesia dalam artikel “Waduh, Penyebar Hoaks Vaksin Ternyata Pegawai Satgas Covid-19”, pegawai honorer penyebar berita hoaks vaksin Covid-19 itu berinisial AS (30 tahun)

"AS ditangkap karena telah membuat tulisan berisi berita bohong (hoaks) tentang vaksin Covid-19 di media sosial Facebook," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan di Pontianak, Kamis 28 Januari 2021 sebagaimana dikutip FIX INDONESIA dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bulan Ini Sisa BLT BPJS 2020 Cair

Pratomo menjelaskan bahwa saat melakukan patroli cyber, pihaknya menemukan atas nama akun AS pegawai honorer di salah satu instansi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar sebagai penyebar berita hoaks vaksin Covid-19 dalam postingannya di kolom komentar.

"AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita hoaks vaksin Covid-19," katanya.

Dalam postingannya, AS menuliskan bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.

Baca Juga: Bisa Tes Sebanyak 3 Kali, Tes Bakat Skolastik dan 150 Soal Jadi Perbedaan di Seleksi PPPK 2021

"Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik memang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona,’’ tulis AS dalam kolom komentar postingan di grup Pontianak Informasi.

Untuk menapis berita hoaks tersebut, Pratomo menambahkan bahwa vaksin COVID-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.

"Vaksin Covid-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," katanya.

Baca Juga: Makna Filosofis di Balik SBY Jualan Nasi Goreng, Ada Simbol Persatuan Rakyat

Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai penyebar berita hoaks vaksin Covid-19, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, di ungkapkan Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat postingan di kolom komentar terkait vaksin Covid-19, dan tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS bukan merupakan kata-kata saduran.

"Untuk motif penyebar berita hoaks vaksin Covid-19 masih kita dalami, apakah ini spontanitas, atau pikiran yang sempit, atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin, dan ini semua masih kita dalami,’’ katanya.

Baca Juga: Ramalan SHIO Jumat 29 Januari 2021, Shio Naga Beruntung dalam Hal Keuangan

Dia menyesalkan hal yang dilakukan oleh AS, apalagi AS bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi yang termasuk satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kalbar.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak mempercayai informasi yang belum diketahui kebenarannya atau berita  hoaks terlebih terkait vaksin Covid-19.*** (Filio Duan/Fix Indonesia)

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler