Kena Batunya! Layangkan Konten Rasis ke Natalius Pigai, Ini Hukuman yang Akan Dijalankan Ambroncius Nababan

27 Januari 2021, 08:48 WIB
Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme. /Humas Polri

 

PORTAL PAPUA - Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Atas kasus tersebut, Ambrocius dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dimaksud ialah pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pasal lainnya ialah pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayar 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang MK Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Papua Barat, Termasuk Sorsel

Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri pada tanggal 26 Januari 2021 menyatakan Ambrocius terancam mendapat hukuman di atas lima tahun.

Penyedik Bareskrim sendiri Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM tersebut.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara”, penanganan kasus ini diserahkan ke direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan. Alasan mendasar ialah Ambroncius berada di Jakarta.

Baca Juga: Pater Rene Regelado Ditembak di Filipina oleh Orang Tak Dikenal, Diduga Dianiaya Sebelum Dibunuh

“Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata direktur tindak pidana siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubung di Jakarta pada hari Selasa 26 Januari 2021.

Dalam pemeriksaan, pihak penyidik telah meminta lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa, sebagaimana dari Antara.

Kasus ini bermula ketika akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten berupa foto kolase Natalius Pigai dan orang hutan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS 7 Rabu 27 Januari 2021, Ada Mata Najwa, On The Spot, dan Opera Van Java

Unggahan tersebut merupakan tanggapan Ambroncius atas pernyataan Natalius perihal vaksin Covid-19. Natalius menyebut bahwa masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Unggahan Ambroncius menjadi viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasis.

Namun Ambroncius membantah bahwa dirinya telah bertindak rasis. Ia mengklaim bahwa unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Rabu 27 Januari 2021, Cinta Maudy dan Ken Terhalang Restu di Love Story

“Sebenarnya itu hanya untuk pribadi jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya bahwa saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis,” ujar Ambroncius.

Ambroncius dilaporkan dengan nomor laporan: LP/17/2021/Papua Barat. Pasca dilaporkan, Ambroncius dimintai keterangan oleh pihak penyidik bareskrim pada hari Senin 25 Januari 2021. Pihak menyidik mengajukan 25 pertanyaan seputar unggahannya di media sosial Facebook miliknya.*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Rewriter: Sonny Lamoren

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler