Pemilik Penginapan Kena Denda Administrasi Pasca Langgar PSBB, 10 Pasangan Mesum Turut Diamankan

24 Januari 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi PSBB. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

 

PORTAL PAPUA - Pemilik penginapan per enam jam dan salah satu kafe di wilayah Pinang Ranti terpaksa harus membayar denda lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Jakarta Timur.

Kafe yang berlokasi di wilayah Pinang Ranti tersebut terpaksa disegel tim Satgas Covid-19 Jakarta Timur lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu 24 Januari 2021.

Bukan itu saja, terdapat 10 pasangan muda yang bukan suami-istri yang turut diamankan petugas Satgas Covid-19 karena melakukan mesum di sebuah penginapan per enam jam.

Baca Juga: James Bond Terbaru Tunda Tayang Hingga Oktober 2021, Daniel Craig Ikut Gagal Tampil Terakhir Kalinya

Letak lokasi Kafe dan penginapan per enam jam yang didatangi petugas gabungan tersebut berada di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung tersebut, yang dipimpin langsung oleh Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio pada Minggu.

"Kafe dan penginapan perenam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam,” kata Fajar, seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming K-Pop Super Concert di SCTV 24 Januari 2021, Ada BTS

Kafe Ocean terpaksa harus disegel petugas Satgas Covid-19  karena masih beroperasi hingga dini hari pukul 00.30 WIB.

Padahal, berdasarkan aturan PSBB, jam operasional tempat usaha hanya sampai 19.00 WIB.

Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto juga mengatakan penyegelan Kafe Ocean maupun penginapan per enam jam akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Itu artinya, selama tiga hari ke depan kedua tempat hiburan malam tersebut tidak bisa beroperasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 24 Januari 2021: Sosok Baru Muncul, Al dan Andin Dapat Masalah Baru

Bukan itu saja, pemilik tempat penginapan maupun cafe tersebut akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin 25 Januari 2021 untuk proses penindakan lebih lanjut.

Menurut Haris, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami isteri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Baca Juga: DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Sebut Kota Injil Marak Peredaran Miras Ilegal

Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas. "Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.

Pengawasan PSBB yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kecamatan Cipayung dan Makasar ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID 19, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID 19 serta Keputusan Gubernur DKI No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa PSBB Ketat Menuju PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Tanggulangi Banjir, Anggota DPR Ini Ingatkan Pemerintah untuk Ajak Warga Lakukan Reboisasi

Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut maupun lokasi lain yang ditengarai masih ada tempat usaha maupun tempat penginapan per jam yang beroperasi melewati batas ketentuan.

"Kami juga mengimbau agar selama masa PSBB ini masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19 di wilayah Jakarta Timur," kata Haris.***

Author: Elvis Romario

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler