Ketujuh, pelaksanaan pembayaran THR akan diawasi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kedelapan, perusahaan yang lambat atau tidak membayar THR dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur pada bab V pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan;
Kesembilan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura membuat atau membentuk posko pengaduan pembayaran THR melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Nomor HP/WA: 0813 4454 0550
Kesepuluh, perusahaan wajib membuat laporan realisasi pembayaran THR Natal tahun 2023 secara tertulis dengan melampirkan daftar pembiayaan THR dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura;
"Saya berharap semoga perusahaan-perusahaan. Di Kabupaten Jayapura bisa mendapatkan solusi tentang pembayaran kewajiban THR keagamaan pada buruh atau karyawannya secara adil atau win-win solution," pungkas mantan Pjs Bupati Asmat ini. (Fan)