Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL kepada MHA Sawoi Hnya

- 18 Oktober 2023, 02:19 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., ketika menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan Secara Komunal (HPL) bagi masyarakat hukum adat (HMA) Sawoi Hnya,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., ketika menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan Secara Komunal (HPL) bagi masyarakat hukum adat (HMA) Sawoi Hnya, /

PORTAL PAPUA  - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., ketika menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan Secara Komunal (HPL) bagi Masyarakat Hukum Adat (HMA) Sawoi Hnya, Para-para Adat Sawoi Hnya, Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresi, Selasa, 17 Oktober 2023.



Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan Secara Komunal (HPL) bagi masyarakat hukum adat (MHA) Sawoi Hnya, di Para-para Adat Sawoi Hnya, Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Selasa, 17 Oktober 2023.


Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan secara Komunal (HPL) tanah ulayat di Kabupaten Jayapura ini merupakan yang kedua setelah penyerahan sertifikat serupa di Sumatera Barat.


"Jadi, ini adalah tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya, Kementerian ATR/BPN bisa mensertifikatkan tanah ulayat masyarakat hukum adat tahun ini," kata Hadi Tjahjanto.


Ia juga menjelaskan, sertifikat HPL tanah ulayat yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga dan melindungi tanah masyarakat hukum adat.


"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir lagi. Karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat ini tidak bisa dijual lagi, karena (kepemilikan) nya komunal dan tidak akan hilang," tegas mantan Panglima TNI ini.


Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., berpesan kepada masyarakat adat penerima sertifikat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang baru diserahkan itu secara bijak.
"Saya atas nama Pemkab dan mewakili masyarakat berterima kasih atas upaya Kementerian ATR/BPN dalam membantu masyarakat Kabupaten Jayapura memproses pensertifikatan tanah," ujar Triwarno Purnomo.***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x