PORTAL PAPUA - Hak hak masalah adat harus diperhitungkan dan jangan ada indikasi sertifikat jadi milik negara. Apakah pihak perhubungan sudah membayarnya ke masyarakat atau belum
Demikian disampaikan perwakilan masyarakat adat pemilik tanah Bandara Sentani, mama Beatrix Felle kepada awak media di Sentani,Kabupaten Jayapura, Selasa (8/8/2023).
"Kami minta jangan ada mafia-mafia hukum yang bermain sehingga membuat pembayaran tidak sampe ke masyarakat adat yang memiliki tempat sah,"kata mama Beatrix.
Baca Juga: Dampak Program JKN Papua Nurma Sempat Koma Berangsur Membaik
Menurut dia, pihak ATR-BPN Jayapura harus berkomitmen dan menghargai hak masyarakat adat. Pihak BPN Sentani harus berkomitmen kepada masyarakat adat terkait apa yang sudah dijanjikan.
"Tolong hargailah pemilik tempat, layanilah dengan baik melalui proses pelayanan publik yang ada di kantor ATR-BPN, coba buktikan kepada masyarakat adat bagaimana pelayanan iklan keterbukaan, jangan hanya ada pengusaha saja yang ditangani dan awasi,"ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat pemilik ulayat sudah memasukkan surat untuk beraudiensi dengan pihak ATR-BPN Jayapura namun belum ditanggapi.
Padahal pihak Kepala ATR-BPN telah berjanji kepada masyarakat adat jika menarik surat pembatalan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura maka mereka bakal melakukan proses pembayaran.
Meskipun, pihak ATR-BPN Jayapura juga telah mengakui dan membenarkan bahwa sertifikat tersebut milik masyarakat adat. Namun, tetap saja proses tersebut tak kunjung selesai.