PORTAL PAPUA - Warga pemilik hak ulayat lahan Jalan Hamadi-Holtekamp menuntut pembayaran ganti rugi nyaris mencapai Rp 400 miliar
Tuntutan pembayaran itu belum bisa dipastikan kapan bakal dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Berdasarkan data masyarakat adat tentang kepemilikan tanah disekitar lokasi itu, ada 109 orang yang mempunyai hak kepemilikan.
"Kita tuntut segera membayar hak ulayat kami, itu saja. Yang lain-lain kan tidak. Kan sudah ada putusan ngapain kita mau bertengkar lagi putusan itu,"kata Kepala suku Steven Sembra usai melakukan rapat tertutup dengan Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (9/8/2023).
"Yang harus diikuti dan dibayar sesuai dengan masyarakat yang ada nama-nama dalam surat keputusan tersebut,"ujarnya.
Steven menyebut ada sejumlah pemilik tanah ulayat yang berhak menerima upah di sepanjang jalan Hamadi-Holtekamp.
Baca Juga: DPPAD Papua Gelar Lomba Debat Bahasa, Karya Tulis Ilmiah dan Kewirausahaan Tingkat SMA/SMK
"Kurang lebih ada 109 orang yang punya hak punya dusun kurang lebih dari jembatan sampai holtekamp itu kurang lebih 9.000 meter persegi,"katanya.
Berdasarkan hasil rapat, kata dia, pihak pemerintah provinsi tidak memastikan kapan akan dilakukan pembayaran.