Sekda Papua, Ridwan Rumasukun Instruksikan Pimpinan OPD Siapkan Laporan Akhir Masa Jabatan Gubernur

- 10 Januari 2023, 19:58 WIB
Foto bersama para pimpinan OPD Papua. Hal demikian disampaikan Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Senin (9/1/2023).
Foto bersama para pimpinan OPD Papua. Hal demikian disampaikan Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Senin (9/1/2023). /papua.go.id/

PORTAL PAPUA  - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan menyiapkan laporan akhir masa jabatan gubernur, terkait hasil pembangunan yang telah dikerjakan masing-masing instansi selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal demikian disampaikan Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Senin, 9 Januari 2023.

Menurutnya, laporan akhir masa jabatan itu nantinya akan disampaikan pada Sidang Paripurna DPR Papua untuk selanjunya diteruskan kepada publik.

"Masa jabatan gubernur sisa 7 bulan, karena itu saya minta Kepala OPD Provinsi mohon bisa diselesaikan laporannya paling lambat di April 2023 mendatang. Dan nanti bisa diserahkan ke DPRP di akhir masa jabatan gubernur,” tambahnya.

Baca Juga: Benarkan Lukas Enembe Ditangkap, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Ikuti Prosedur KPK RI

Sementara menyoal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua yang mengalami penurunan, Sekda katakan hal demikian akibat imbas dari pemekaran tiga DOB. Dimana, dari sisi pendapatan saja, turun 67 persen di banding tahun 2022, sementara untuk belanja menurun sebesar 64,44 persen.

“Memang turunnya APBD Papua tahun 2023 ini mempengaruhi belanja pegawai. Karena sampai dengan hari ini, pegawai itu masih ada di Provinsi Papua dan belum didistribusikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pegawai bisa terdistribusi ke tiga DOB,” harap dia.

Kendati begitu, Ridwan katakan menurunnya APBD Papua tahun 2023 tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Provinsi Papua. Sebab ruang lingkup pemerintahan ikut berkurang menjadi delapan kabupaten dan satu kota.

Sementara itu, koordinasi akan dibangun dengan pemerintahan yang baru agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya di tiga DOB tersebut. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x