Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi, Provinsi Papua Barat Daya Paling Bungsu Diresmikan

- 11 Desember 2022, 22:18 WIB
Mendagri bersama Menteri PANRB dan pejabat lainnya saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (09/12/2022), di Jakarta. (Foto: Humas Kemendagri)
Mendagri bersama Menteri PANRB dan pejabat lainnya saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (09/12/2022), di Jakarta. (Foto: Humas Kemendagri) /

PORTAL PAPUA  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (09/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian ini Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Baca Juga: Amnesti Internasional Indonesia Menilai KUHP yang Baru Sebagai Pukulan Mundur' Terhadap Hak Asasi Manusia

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Baca Juga: Dukung dan Doakan Kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Papua Aviator Network Kunjungi Kediaman di Koya

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (TGH/UN)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x