Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Sikapi Lambatnya Sidang APBD Perubahan 2022

- 17 Oktober 2022, 11:02 WIB
Logo Partai Demokrat./Twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat./Twitter.com/@ivan_pioh /

PORTAL PAPUA  -  Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), akhirnya angkat suara soal tidak dilakukan sidang perubahan APBD Tahun 2022, yang seharusnya digelar sebelumnya tanggal 30 September 2022.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim, kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022 mengatakan, menyikapi dan memperhatikan proses perkembangan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran," ujar Mustakim.

Sebut Ketua Fraksi Demokrat, selambat-lambatnya 30 September 2022 (APBD-P) Perubahan sudah harus ditetapkan, apabila lewat ketentuan tersebut.

"Maka (APBD-P) tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang (APBD-P) TA 2022. Namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut Fraksi Partai Demokrat DPRP memberikan 6 poin pernyataan;

1. Kami Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh Rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagi produk Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi).

2. Sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam struktur APBD perubahan TA 2022 yang tidak dapat mengakomodir anggaran dan program/kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya untuk mendorong kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada khususnya masyarakat Papua.

3. Ditetapkannya APBD perubahan TA 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x