Polisi Gagalkan 1.070 Butir Pil Koplo, Rencana Diedarkan di Kota Jayapura

- 30 September 2022, 20:15 WIB
Suasana Polres Jayapura menunjukkan bukti pil koplo yang disita kepada awak media
Suasana Polres Jayapura menunjukkan bukti pil koplo yang disita kepada awak media /Polres Jayapura /

Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp120 ribu per 10 butir.

Ketika polisi menginterogasi pelaku T, ia mengaku sudah lima kali mengirim pil tersebut. Obat keras itu didapat dari Jakarta.

Baca Juga: Terkait Gubernur LE Tak Penuhi Panggilan KPK,Jaleswari: Harusnya Hormati Proses Hukum

"Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura,"katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tambah dia.***

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polres Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x