Polisi Gagalkan 1.070 Butir Pil Koplo, Rencana Diedarkan di Kota Jayapura

- 30 September 2022, 20:15 WIB
Suasana Polres Jayapura menunjukkan bukti pil koplo yang disita kepada awak media
Suasana Polres Jayapura menunjukkan bukti pil koplo yang disita kepada awak media /Polres Jayapura /

PORTAL PAPUA - Satuan Narkoba Polres Jayapura menggagalkan 1.070 butir pil koplo berlogo Y siap edar di kota itu

Pil tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi, dibawa oleh dua pelaku, masing-masing berinisial HS (42 tahun) dan T (24 tahun).

Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra kepada awak media di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 30 September 2022 menyebut sesuai hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Polda Papua, 1.070 pil itu positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras)

Berkat informasi dan penyidikan yang dilakukan, kasus peredaran pil ini terungkap.

"Awalnya kami mendapat informasi minggu lalu tepatnya pada Jumat, 23 September 2022 bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani,"kata Joni.

Baca Juga: Tantang Persewar Pada Derby Papua, Persipura Menganggap Laga ini Biasa Saja Karena Main di Kandang Mereka

"Dari informasi tersebut, kami menangkap seorang kurir berinisial HS (42) beserta satu paket kiriman yang diambil disalah satu jasa ekspedisi di Sentani,"ujarnya.

Menurut dia, didalam paket tersebut berisi 1.070 butir pil koplo dengan logo Y. Kurir berinisial HS (42 tahun) itu mengaku paket kiriman itu milik T (24 tahun).

Lanjut dia, sehingga tim kembali mencari dan menangkap pelaku T di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.

Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp120 ribu per 10 butir.

Ketika polisi menginterogasi pelaku T, ia mengaku sudah lima kali mengirim pil tersebut. Obat keras itu didapat dari Jakarta.

Baca Juga: Terkait Gubernur LE Tak Penuhi Panggilan KPK,Jaleswari: Harusnya Hormati Proses Hukum

"Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura,"katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tambah dia.***

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polres Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x