Disayangkan, Media Asing Diduga Diskreditkan Nama Baik Angkatan Laut Indonesia

- 11 Juni 2022, 13:23 WIB
SATGAS TNI AL di atas KRI I Gusti Ngurah Rai-322
SATGAS TNI AL di atas KRI I Gusti Ngurah Rai-322 /Dinas Penerangan TNI AL/

PORTAL PAPUA  - Baru-baru ini situs Reuters melaporkan ada oknum perwira TNI AL melakukan pungutan liar (pungli) atas kapal berbendera Panama, Nord Joy yang disinyalir lego jangkar tanpa izin di wilayah Indonesia tepatnya sebelah timur Selat Singapura pada 26 dan 30 Mei 2022.

Hal ini mendapat tanggapan, salah satunya disampaikan bahwa TNI AL sebagai salah satu cabang angkatan bersenjata Indonesia senantiasa menjaga kedaulatan NKRI dari Sabang sampai Merauke.

TNI AL sudah bersumpah akan timbul tenggelam bersama bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu tak elok rasanya ada pemberitaan dari media massa apalagi media itu justru berasal dari luar Indonesia malah mendiskreditkan TNI AL yang bukan-bukan.



Kemudian Reuters melaporkan jika ada personel dari angkatan laut Indonesia menaiki Nord Joy.
Baca Juga: Terungkap! Guru SD Inilah Penemu Jenazah Eril

Sesampainya di atas kapal pihak AL Indonesia membawa Nord Joy ke pangkalan dan meminta bayaran secara tak resmi kepada nakhoda kapal.

"Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar $375.000 atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut," lapor Reuters.

Reuters melanjutkan jika TNI AL akan menindak setiap kapal yang berada di sana bila melanggar teritori Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Upaya Rehabilitasi Hutan Mangrove sebagai Komitmen Hadapi Perubahan Iklim


"Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah ini berada di dalam perairannya dan bahwa mereka bermaksud untuk menindak kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin," beber Reuters.

Bukan cuma kali ini saja Reuters memberitakan berita miring mengenai TNI AL.

Pernah pada 15 November 2021 memberitakan laporan serupa dimana ada oknum TNI AL yang menerima pembayaran tak resmi dari kapal-kapal yang ditahan.

"Lebih dari selusin pemilik kapal telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar $300.000 untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia, yang mengatakan mereka berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura, menurut sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut.
Baca Juga: Masuk Ring 1 Proyel Smelter PT Freeport Indonesia, 9 Desa di Gresik Jadi Prioritas Dalam Tenaga Kerja
Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, yang menurut mereka dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili angkatan laut Indonesia," lapornya.

Tapi Reuters tak bisa mengkonfirmasi siapa oknum yang menerima pembayaran tak resmi tersebut.

"Reuters tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut," ujarnya.

Mendengar adanya hal ini TNI AL tak tinggal diam.



Dalam konferensi pers yang diadakan di atas kapal Nord Joy di Perairan Batu Ampar, Kepri. Jumat 10 Juni 2022, TNI AL membantah adanya pungutan liar seperti yang dilaporkan Reuters.

Baca Juga: Ajak Lestarikan dan Peduli, Bupati Keerom, Piter Gusbager Pimpin Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

TNI AL menganggap Reuters melakukan upaya mendiskreditkan nama baik TNI AL.

"Beberapa pemberitaan media (Reuters) sangat kami sesalkan dan sungguh tidak berdasar, dimana telah terjadi berulang kali tanpa ada yang dapat memberikan bukti atas tuduhan yang telah dibuat dan disebarkan melalui media (Reuters) sehingga kami menganggap ini sebuah upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut," ujar TNI AL yang diwakili oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Pangkoarmada I Membantah, Kabar Pungli Kapal Tanker Panama disebut Hoaks: Mendiskreditkan TNI AL Indonesia Pangkoarmada I Membantah, Kabar Pungli Kapal Tanker Panama disebut Hoaks: Mendiskreditkan TNI AL Indonesia Dispenal

Soal kapal Nord Joy, saat ini ia sudah ditangkap oleh KRI Sigurot karena telah lego jangkar di wilayah Indonesia tanpa izin.

"Bahwa MT Nord Joy yang berbendera Panama ini diperiksa, ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot–864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu tanggal 30 Mei 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diduga melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa ijin dari otoritas pelabuhan setempat," ungkap Arsyad.

Nord Joy kemudian dibawa ke Lanal Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Danlatamal X Jayapura, Brigien TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung Apresiasi PDAM Sediakan Air Bersih 115 KK

"Saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam. 'Jadi saya tegaskan kembali saat ini MT Nord Joy telah dalam proses hukum'," paparnya.

Ia lantas meminta kepada pihak yang tahu secara pasti apabila ada pelaku pungli yang meminta uang untuk pembebasan Nord Joy segera melapor ke TNI AL.







Sehingga akan terbuka secara benderang oknum perwira yang dimaksud supaya Reuters tak asal menuduh.

"Tentunya bila dalam investigasi ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MT Nord Joy maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana,” pungkasnya.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x