BPK Lakukan Pemeriksaan LKPD 2021, Pemkab Jayapura Bidik WTP ke-8

- 19 April 2022, 21:00 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan .
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan . /Irfan - Portal Papua/

PORTAL PAPUA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan terinci tahap pertama kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, yang berlangsung selama 20 hari.

Sehingga saat ini pemeriksaan tahap kedua dapat dilanjutkan kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK.

Baca Juga: Pertamax di Papua Nyaris Tebus 13 Ribu Perliter

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan menjelaskan, bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 tujuannya adalah pemeriksaan atas LKPD untuk memberikan predikat opini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang akan dinilainya nanti.

“Setelah menyerahkan informasi keuangan yang akan disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan kriteria-kriteria terutama pada kesesuaian Standar Akutansi Pemerintah atau SAP yang berstandar,” ungkap Subhan ketika menjawab pertanyaan wartawan media online saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 15 April 2022 .

Kemudian, lanjut Subhan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan yang dijelaskan secara lengkap dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) juga diminta secara lengkap sebagai salah satu dokumen pemeriksaan.

“Berikutnya yaitu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal (SPI),” ujar Subhan menambahkan.

Namun untuk SPI, Subhan kembali menambahkan, itu merupakan bagian dari Inspektorat. Misalnya, terkait perjalanan dinas apakah sudah sesuai dengan Perbub yang sudah ditetapkan, jangan sampai keluar dari aturan itu (Perbup) yang sudah dibuat.

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, dalam penyusunan laporan keuangan itu prosedur pedoman mengenai mekanisme aturan yang berlaku yang diperiksa yaitu, ketepatan waktu pelaporan, penetapan APBD apakah sudah tepat waktu atau belum?, dan kemudian ketepatan waktu kegiatan pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x