Bank BRI, Turut Digugat Oleh Pengacara Persipura Jayapura

- 18 April 2022, 13:17 WIB
Logo klub Persipura Jayapura
Logo klub Persipura Jayapura /

 

PORTAL PAPUA -- Melalui pengacara Cinta Persipura resmi mengugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepak bola gajah.


Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April. Hingga Senin, 18 april 2022 status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.

Para penggugatnya adalah empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam. Kemudian ada kerugian materiil yang diminta Rp1 miliar, sedangkan kerugian immateriil tak disebutkan.

Inti dari gugatan tersebut adalah membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.

Kemudian penggugat meminta majelis hakim menetapkan pertandingan Persib kontra Barito Putera sebagai memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play.

Kemudian menyatakan Persipura batal degradasi dan tetap sebagai kontestan Liga 1 2022/2023. Selain itu juga meminta pemain Persib David da Silva dilarang bermain di Indonesia.

Mengacu laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin, 18 April 2022  belum ditetapkan siapa hakim yang akan memimpin sidang perkara.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x