"Bahkan aplikasi ini tak hanya berguna dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang, tapi juga berguna untuk mengatasi permasalahan sosial dengan cepat".
Baca Juga: Polisi Bekuk 7 Tokoh KNPB Organ Papua Merdeka
"Seperti, terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Maka itu, kedepannya melalui aplikasi SIMTARU, proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran ruang,” tandasnya.
Diketahui, aplikasi SIMTARU ini sudah dikembangkan sejak 2015 lalu. Peluncuran aplikasi SIMTARU versi terbaru ini merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris. ***