Permudah Akses Data dan Informasi, Pemprov Papua Resmi Luncurkan Aplikasi SIMTARU Versi 2.0

- 25 Maret 2022, 11:12 WIB
Peluncuran SIMTARU versi 2.0,  disela-sela Konsultasi Publik III Penyusunan Revisi RTRW Papua.
Peluncuran SIMTARU versi 2.0, disela-sela Konsultasi Publik III Penyusunan Revisi RTRW Papua. /papua.go.id

PORTAL PAPUA -  Pemerintah Provinsi Papua terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dimana kali ini, aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) versi 2.0 resmi diluncurkan untuk mempermudah penyampaian data dan informasi tentang pemanfaatan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkontribusi dalam pembangunan.

 

"Kita mengapresiasi hasil kerja keras Bappeda Papua bersama mitra kerja Program Papua Spatial Planning (PSP) sehingga aplikasi SIMTARU 2.0 itu bisa diluncurkan dan digunakan oleh masyarakat," sebagaimana dikutip dari papua.go.id.

 Baca Juga: Lanjutkan Program Jokowi, Bupati Romanus Mbaraka dan Papua Muda Inspiratif Tanam Jagung di Merauke

“Oleh karenanya, aplikasi ini dengan resmi saya luncurkan untuk bisa digunakan oleh masyarakat terutama yang memiliki hak ulayat. Jadi tidak perlu menyurat lagi, namun hanya dengan ponselnya sudah bisa mengirim informasi lebih cepat dan akurat,” kata Elsye,  saat peluncuran SIMTARU versi 2.0, disela-sela Konsultasi Publik III Penyusunan Revisi RTRW Papua, Kamis 24  Maret 2022, di Jayapura.  

 

Ia memastikan, keberadaan SIMTARU 2.0 akan memaksimalkan penyampaian informasi dari masyarakat menyangkut permasalahan di masing-masing lingkungannya. Sebab aplikasi SIMTARU 2.0 dirancang untuk menyampaikan informasi dengan cepat, yang kemudian segera direspon oleh pemerintah setempat. 

 

"Bahkan aplikasi ini tak hanya berguna dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang, tapi juga berguna untuk mengatasi permasalahan sosial dengan cepat".

Baca Juga: Polisi Bekuk 7 Tokoh KNPB Organ Papua Merdeka

"Seperti, terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Maka itu, kedepannya melalui aplikasi SIMTARU, proses pengecekan izin perizinan dapat dilakukan dari mana saja, bahkan masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran ruang,” tandasnya.

 

Diketahui, aplikasi SIMTARU ini sudah dikembangkan sejak 2015 lalu. Peluncuran aplikasi SIMTARU versi terbaru ini merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP) yang didukung Bangda Kemendagri dan Pemerintah Inggris. ***

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x