Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Didesak Memeriksa Prajurit TNI Pelaku Penyiksaan 7 Anak di Puncak

- 24 Maret 2022, 17:28 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Didesak Memeriksa Prajurit TNI Pelaku Penyiksaan 7 Anak di Puncak. Richard (PP)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Didesak Memeriksa Prajurit TNI Pelaku Penyiksaan 7 Anak di Puncak. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Komnas HAM RI Perwakilan Papua mendapatkan laporan informasi dari grup whatsapp The Spirit Papua, pada 26 Februari 2022, dan beberapa pemberitaan media online dan cetak di Papua, beberapa hari secara berturut-turut tentang adanya pencurian senjata milik anggota TNI Batalion 521 Brigif Kodam Brawijaya, yang bertugas di Pos PT Moderen, Kampung Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

Berdasarkan kronologi, kejadian tersebut berawal dari kasus pencurian senjata di Sinak Kabupaten Puncak, Papua, pada 22 Februari 2022 pukul 22.35 WIT, bertempat di Pos PT. Moderen, Bandara Tapulunik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

Baca Juga: Selain Memukul Polisi, Ini Knologis, Mengapa?, 7 Tokoh KNPB Organ Papua Merdeka Ditangkap di Jayapura

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, saat semua anggota dan masyarakat sekitar Bandara Tapulunik sedang di Pos PT. Moderen, sambil menonton TV dan beraktivitas lainnya.

Dalam situasi tersebut terdapat ada tiga orang melihat sepucuk senjata di depan mereka yang ditinggalkan oleh anggota Pos TNI. Sehingga di kesempatan itu, tiga orang oknum langsung mengambil senjata dan kemudian membawa lari.

Menyadari senjata hilang anggota TNI melakukan pengejaran karena ada mendegar orang lain mengunakan motor.

Baca Juga: Polisi Bekuk 7 Tokoh KNPB Organ Papua Merdeka

Pengejaran yang dilakukan anggota TNI tidak menemukan pelaku pencurian, kemudian anggota TNI yang melakukan pengejaran kembali ke pos menuduh bahwa anak-anak yang sedang nonton TV di pos menjadi pelaku pencurian senjata.

Padahal dari keterangan saksi korban pada tim Komnas HAM mereka tidak sama sekali mengetahui kejadian dari pencurian senjata tersebut.  Adapun petugas di pos langsung melakukan tindakan kekerasan serta penyiksaan terhadap tujuh anak di bawah umur secara berulang-ulang sejak tanggal 23-24, sebelum anak korban atas nama Makilon Tabuni, diduga akibat penyiksaan secara berulang-ulang tersebut mengakibatkan meningal dunia .

Baca Juga: Laga Persipura Jayapura Menjamu PSIS Semarang, Mengalami Perubahan Jadwal Bertanding

Selain, Makilon Tabuni (korban meninggal), juga ada korban lain yang masih hidup, yakni, Deson Murib (SD kelas 5), Aibon Kulua (SD Kelas 4), Aton Murib, Disoliman Kulua, Eliton Murib, dan Weiten Murib.

Komnas HAM RI Perwakilan Papua menindak lanjuti berbagai informasi tentang penyiksaan tujuh (7) anak oleh satuan TNI POS PT.Moderen, dengan melakukan konfirmasi pada beberapa mitra di Kabupaten Puncak, Papua, dan mendapatkan informasi bahwa kejadian tersebut benar dan ada korban anak atas nama Makilon Tabuni murid SD kelas 6 meninggal dunia.

Baca Juga: Dua Laga Tersisa Persipura di BRI Liga 1, Jack Komboy: Adalah Partai Final

Pada 3 Maret 2022, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mengirim tim dipimpin oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, berangkat ke Kabupaten Mimika, untuk mecari-cari informasi dengan bertemu berbagai keluarga korban yang berada di Timika.

Di Timika, 3 Maret 2022, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Timika, Komnas HAM bertemu korban DM, anak umur 13 tahun kelas 6 SD Sinak. Dalam keadaan tidak bisa mengunakan baju akibat tubuh bagian perut, dada dan belakang seluruhnya luka-luka
dalam keadaan inveksi. Bagian wajanya terlihat bekas luka, bibir dan mulutnya pun inveksi. Anak tersebut didamping 4 orang keluarganya, berusaha memberikan keterangan.

Baca Juga: Ini Wejangan Senior Persipura, Spirit Penguatan Bagi Tim Mutiara Hitam di Dua Laga Tersisa

Bahwa pada malam itu yang bersangkutan bersama teman-temanya sedang menonton di Pos PT Moderns, kemudian ada yang pasang api di bagian luar dan merampas senjata anggota tentara di Pos mereka tidak tau. Setelah itu tentara kejar orang yang mencuri senjata, beberapa jam kemudian tentara kembali dan mencari anak-anak tersebut dan mengambil mereka di salah satu gedung yang tidak jau dari lokasi kejadian pencurian senjata.

Menurut keterangan anak korban Derson Murib, yang diterjehmakan dalam bahasa indoensia bahwa dia mengaku sejak malam sampai pagi mereka ditanya sambil dipukul mengunakan kabel, besi, ditendang dipukul dengan tanggan oleh anggota TNI.

Baca Juga: Jalan Raya Sentani-Depapre, DPR : Pemprov Papua Serahkan Saja ke BBPJN XVIII Jayapura Tuk Dikerjakan

Dalam kesaksian tersebut disampaikan bahwa mereka mengalami penyiksaan dua hari setelah teman mereka diikat dan mungkin dapat penyiksaan yang banyak membuat anak atas nama Makilon Tabuni, meninggal dunia.

Setelah teman kami meninggal baru kami dibawah ke puskesmas untuk berobat, dan saya dibawa oleh tentara untuk berobat di Timika, dan selama di Timika kami di jaga oleh tentara.

Baca Juga: Pelantikan Panitia KONAS GMKI 2022, Digelar 26 Maret di Jayapura

Terhadap peristiwa penyiksaan pasca perampasan senjata milik anggota TNI di Pos PT Moderen, 2 Februari, di Kampung Sinak Kabupaten Puncak, Papua, maka hasil permintaan keterangan lanjutan kepada Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, agar dapat di ambil satu kesimpulan yang berimbang berdasarkan kronologi, standar prosedur pengamanan senjata oleh anggota TNI saat piket di pos-pos pengamanan di daerah-daerah rawan konflik di Papua, seperti di Sinak dan wilayah pegunungan lainnya.

Kerangka Hukum;

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; menyebutkan bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Pasal 89 Ayat (3) menegaskan bahwa untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: pengamatan pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut; penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, Kodam Cenderawasih Gelar RAPIM

Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan

Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Baca Juga: Sebuah Pabrik Roti di Jayapura Hangus Terbakar Si Jago Merah

Pasal 1 poin 4 penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang di dasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapa pun dan atau pejabat public.

Baca Juga: Kepergok Mencuri, Seorang Pemuda Mendekam Disel Polisi

Fakta yang di temukan;

Bahwa sejak 2-4 Maret 2022, tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua berada di Kabupaten Mimika untuk mencari data, fakta, dan informasi, terkait peristiwa pencurian senjata milik anggota Batalion 521 Brigif Kodam V Brawijaya dan penyiksaan yang dilakukan terhadap 7 anak di bawah umur yang mengakibatkan seorang anak Makilon Tabuni, meninggal dunia.

Adanya korban DM anak usia 14 tahun murid SD Inpres Sinak Kabupaten Puncak, Papua, yang di rawat di Rumah Sakit Daerah Mimika. Terdapat bekas luka melepu/terbuka bekas hitam di bagian pundak bagian belakang, terdapat bekas pukulan mengunakan benda tumpul di bagian dada, muka dan bagian dalam mulut.

Adanya korban anak DM usia 14 tahun yang di rujuk dari Kampung Sinak Kabupaten Puncak untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Daerah Mimika.

Baca Juga: Sebuah Pabrik Roti di Jayapura Hangus Terbakar Si Jago Merah


Kesimpulan;

Adanya senjata milik anggota TNI yang di curi, akibat anggota TNI lalai sebagai individu dalam mengamankan senjata yang di gunakan. Dan TNI Batalion 521 Brigif Kodam V Brawijaya tidak belajar dari pengalaman beberapa kasus pencurian senjata yang terjadi sebelumnya di Papua, pada wilayah-wilayah berawan konflik senjata.

Adanya penyiksaan terhadap 7 anak di bawah umur secara berulang-ulang oleh anggota TNI di Pos PT. Moderen, yang mengakibatkan seorang anak Makilon Tabuni, meninggal dunia.

Anggota TNI Pos PT.Moderen melakukan penyiksaan secara illegal melampauwi kewenangan.

Baca Juga: Pasca Kasus Gome, Kodam Cenderawasih Eveluasi Satuan

Rekomendasi;

Mendesak untuk segera Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memangil dan memeriksa Komandan dan anggota Batalion 521 yang bertugas di Pos PT. Moderen Kabupaten Puncak, Papua, atas perbuatan penyiksaan terhadap anak-anak yang melangar hukum dan melampauwi kewenangan satuan TNI.

Pemeriksaan terhadap Komandan dan anggota TNI Batalian 521, dilakukan di lingkungan Kodam XVII Cenderawasih.

Meminta Kepolisan Daerah Papua untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian senjata milik anggota Batalion 521, di Pos PT. Moderen.

Baca Juga: Hari Ini KNPI Kota Jayapura Gelar Rapim Paripurna Daerah

Kepada PT.Moderen untuk menjelaskan kehadiran anggota TNI Batalion 521, yang melakukan penjagaan atas perusahaan tersebut.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey. ***

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x