Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Papua, Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata NasionaL

- 2 Maret 2022, 21:24 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun (kiri pertama). Richard (PP)
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun (kiri pertama). Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD Provinsi Papua.

Hal tersebut dikatakan, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan
Rumasukun, Rabu (2/03), didepan Anggota VI BPK RI, Nyoman Adhi
Suryadnyana, yang menghadiri kegiatan komunikasi stakholder peran BPK RI dalam mendorong kemandiarian fiskal di daerah, yang diselenggarakan BPK RI Perwakilan Papua, di Kota Jayapura.

“Fitur pendapatan daerah kabupaten/kota dan provinsi di Papua tergolong daerah yang memiliki ketergantungan sangat tinggi kepada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” ujar Sekda Papua.

Di provinsi Papua sendiri, sebut Sekda, dana otonomi khusus (Otsus) menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD provinsi Papua. Sementara
besaran pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua masih jauh dibawah rata-rata nasional.

“Hasil review BPK atas kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun 2019 menunjukkan tingkat kemandirian fiskal Provinsi Papua dan Papua barat termasuk belum mandiri dengan indeks Kemandirian Fiskal (IKF) masing-masing sebesar 0,1330 dan 0.0427,” kata Ridwan Rumasukun.

Sekda menyebutkan, sejak tahun 2002-2019, jumlah dana Otsus dan DTI yang telah disalurkan ke Provinsi Papua adalah sebesar Rp.84,9 Triliun. Dan ke Provinsi Papua barat adalah 29,60 Triliun.

“Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan
relatif kecil yaitu hanya berkisar 8,25% untuk Provinsi Papua. Kondisi ini menunjukkan bahwa di Provinsi Papua belum berhasil menjadikan dana Otsus dan DTI sebagai faktor pengungkit (leverage) bagi pertumbuhan
ekonomi daerah yang dapat memacu tingkat pendapatan atas pajak daerah. Dapat disimpulkan bahwa Pemprov Papua masih sangat menggantungkan diri
pada penerimaan dana Otsus untuk menyelenggarakan pemerintahan,” sebut Sekda Papua itu.

Dengan telah terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, spirit yang hendak diangkat antara lain, tentang bagaimana kemandirian fiskal daerah, baik antara
pemerintah pusat dengan daerah maupun antar pemerintah daerah.
Dampaknya terkait alokasi transfer dana perimbangan dimana aspek
kinerja daerah dalam mengumpulkan pajak lokal harus mendapatkan perhatian yang lebih.

Hal ini terjadi karena desentralisasi fiskal tidak akan memperkuat kedaulatan fiskal daerah kecuali pemerintah daerah diberikan kebebasan dan tanggung jawab yang signifikan untuk memobilisasi pajak mereka sendiri.

Kemandirian fiskal akan memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat Papua. Peningkatan indeks pembangunan manusia melalui penurunan gini
ratio, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran harus menjadi
tujuan bersama dari kemandirian fiskal ini nantinya.pungkasnya. ***

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x