PORTAL PAPUA-Demi mengungkap kebenaran yang obyektif atau berdasarkan fakta-fakta sesungguhnya, Tim Polri akan mengautopsi Jasad Pendeta Yeremia Zanambai di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Tentu autopsi ini sangatlah penting demi proses penyelidikan untuk menentukan fakta-fakta penyebab tewasnya Pendeta Yeremia Zanambai.
Selain itu, proses autopsi tersebut tentunya akan digunakan juga untuk proses hukum di persidangan atau biasa dikenal dengan nama Visuem et Repertum.
Baca Juga: Sudah Siapkan 4 Pengantin Bom Bunuh Diri, Aksi Teroris JAD di Merauke Digagalkan Polri
Terkait proses autopsi tersebut, Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy menjelaskan pentingnya proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan dan persidangan.
"Dalam persidangan digunakan dengan nama Visuem et Repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil autopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana," tutur Iqbal saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juni 2021.
Di samping itu, Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan membenarkan adanya proses autopsi tersebut yang akan dilakukan oleh aparat gabungan pada 5 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Penyalahgunaan Dana COVID-19, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Ditahan Polda Papua
"Pelaksanaan autopsi Pendeta Yeremias Zanambani direncanakan akan dilaksanakan Pada tanggal 05 Juni 2021," ujar Sandi, Rabu, 2 Juni 2021.