PORTAL PAPUA-Kabar mengejutkan datang dari salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Mamberamo Raya. Pasalnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD), SR diduga telah menyalahgunakan dana COVID-19 sebesar Rp3.153.100.000.
Kabar mengenai penyalahgunaan dana COVID-19 oleh SR dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri didampingi Direskrimus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna di Jayapura, Selasa pada 20 Mei silam.
Baca Juga: Putusnya Kabel Optik, Pemerintah Provinsi Papua Harapkan Perbaikan sesuai Jadwal
Direskrimus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna di Jayapura mengungkapkan bahwa akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Tercatat 19 orang saksi sudah dimintai keterangannya, namun terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara,” ungkap Kombes Ricko Taruna, Selasa (1/6).
Baca Juga: Lakukan Tindakan Indisipliner Nurhidayat Haris Dipulangkan oleh Shin Tae-Yong
Beliau juga menegaskan bahwa dari status sebagai saksi bisa berubah statusnya menjadi tersangka jika diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana COVID-19 ini. Untuk itu, setelah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan ada perubahan status.
“Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya,” beber Kombes Ricko.