PORTAL PAPUA-Berdasarkan Surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan diketahui bahwa upah minimum tahun 2021 tidak naik. Faktor utamanya adalah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bersama Chelsea, Tuchel Lewati Rekor Mourinho di Liga Inggris
Tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 ini berlaku untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Meski demikian, beberapa daerah tetap memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) karena sejumlah alasan. Sementara alasan upah minimum 2021 tidak naik dikarenakan ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan di masa pandemi Covid-19.
UMP adalah standar upah minimum provinsi yang proses penetapannya diresmikan gubernur. Sedangkan UMK adalah standar upah minimum kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh daerah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Siap Tindak Tegas KKB, Polri Minta Warga Tak Perlu Takut dengan KKB
Umumnya, upah minimum ini dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja setiap tahun sekali. Ada atau tidaknya kenaikan upah minimum dibahas bersama secara tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja.
Provinsi Papua dan Papua Barat masuk dalam kategori 10 besar provinsi yang memberikan UMP tinggi.