Terobosan dari Polri, Perpanjangan SIM A dan B Bisa dari Rumah

- 5 April 2021, 18:51 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

 

 

 

PORTAL PAPUA- Ada satu lagi terobosan baru dari Kepolisian Republik Indonesia. Terobosan itu adalah berkaitan dengan perpanjangan SIM A dan B. Layanan yang biasanya dilakukan di Samsat terdekat kini bisa dilakukan dari rumah.

Layanan tersebut berupa aplikasi yang bisa didownload melalui smartphone milik penggunanya.

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.

Baca Juga: Kemensos Mulai Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Flores Timur dan Lembata-NTT

Aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Saat ini, program tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x