PORTAL PAPUA- Ada satu lagi terobosan baru dari Kepolisian Republik Indonesia. Terobosan itu adalah berkaitan dengan perpanjangan SIM A dan B. Layanan yang biasanya dilakukan di Samsat terdekat kini bisa dilakukan dari rumah.
Layanan tersebut berupa aplikasi yang bisa didownload melalui smartphone milik penggunanya.
“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.
Baca Juga: Kemensos Mulai Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Flores Timur dan Lembata-NTT
Aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Saat ini, program tersebut masih dalam tahap finalisasi.