Baca Juga: Dua Wanita Tertangkap CCTV Diduga Beri Kode pada Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan visum et repartum terhadap korban di RSUD Kaimana, serta telah memeriksa beberapa saksi usai dilaporkan keluarga korban ke Polres Kaimana. Laporan dengan Nomor: LP.B/60/III/2021/Papua Barat/Res Kaimana/SPKT III tanggal 22 Maret 2021 tentang persetubuhan.
“Hasil visum menunjukan adanya kerusakan alat vital korban. Sejauh ini belum tahu apakah korban hamil atau tidak, pasca kejadian itu,” tutur Isahanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan ke dua (2) atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Rumah Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Digeledah Tim Gegana
Dengam disangkakan sejumlah pasal di atas tentang perlindungan anak maka pelaku oknum Guru tersebut terancam pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.