Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Honorer di Kaimana Terancam 5 Tahun Penjara

- 29 Maret 2021, 17:06 WIB
Penyidik Anak Sat Reskrim Polres Kaimana Bripka. Isahan Renfan
Penyidik Anak Sat Reskrim Polres Kaimana Bripka. Isahan Renfan /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA-Seorang oknum Guru di salah satu SMK di Kaimana berinisial AM (29) terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli seorang siswi yang adalah muridnya sendiri.

Untuk bisa mencabuli siswinya, oknum Guru AM bermodus menjanjikan akan menikahi korban jika bersedia menjadi pacarnya. Korban yang tampak polos tersebut pun langsung termakan bujuk rayu dari sang Guru.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

Terbongkarnya perkara ini bermula saat ibu korban curiga dengan sikap korban. Ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi dan dengan polos korban menceritakan apa yang menimpa dirinya.

Korban membeberkan bagaimana Gurunya yang bejat tersebut mencabulinya. Awalnya, korban diajak oleh Guru tersebut ke kontrakannya di kawasan Pasir Lombo Kaimana, Sabtu 20 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 13.30 WIT dan terjadilah percabulan tersebut.

Baca Juga: Ada Bunyi Dentuman di Rumah Pelaku Bom Bunuh Diri Saat Digeledah Tim Gegana

Setelah mendengar pengakuan si anak, ibu korban pun langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Kaimana untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kaimana melalui penyidik Anak Sat Reskrim Polres Kaimana Bripka Isahanan Renfan menjelaskan bagaimana proses penyidikan, olah TKP, dan penangkapan terhadap pelaku oknum Guru tersebut.

“TKP di dua lokasi berbeda. TKP pertama di kontrakan pelaku dan TKP kedua di rumah keluarga pelaku di Pasir Lombo,” jelas Kapolres Kaimana melalui penyidik Anak Sat Reskrim Polres Kaimana Bripka Isahanan Renfan kepada media, Senin 29 Maret 2021 di ruang kerjanya.

Saat ini, jelas Isahanan, pelaku oknum Guru AM telah berhas diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Wanita Tertangkap CCTV Diduga Beri Kode pada Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan visum et repartum terhadap korban di RSUD Kaimana, serta telah memeriksa beberapa saksi usai dilaporkan keluarga korban ke Polres Kaimana. Laporan dengan Nomor: LP.B/60/III/2021/Papua Barat/Res Kaimana/SPKT III tanggal 22 Maret 2021 tentang persetubuhan.

“Hasil visum menunjukan adanya kerusakan alat vital korban. Sejauh ini belum tahu apakah korban hamil atau tidak, pasca kejadian itu,” tutur Isahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan ke dua (2) atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Rumah Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Digeledah Tim Gegana

Dengam disangkakan sejumlah pasal di atas tentang perlindungan anak maka pelaku oknum Guru tersebut terancam pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x