Rugikan Negara Rp40 Milyar, Eks Kepala Bulog Manokwari Jadi Tersangka Korupsi

- 22 Maret 2021, 20:28 WIB
Mantan Kepala Bulog Manokwari mengenakan romi saat dibawah menuju mobil tahanan
Mantan Kepala Bulog Manokwari mengenakan romi saat dibawah menuju mobil tahanan /PORTAL PAPUA/

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV 23 Maret 2021 Episode 622 Samudra dan Cinta Nampaknya Masih Berdebat Terkait Nora

Rekayasa dokumen tersebut tentunya bermaksud demi keuntungan pribadi tersangka Rahmad Hidayat. Oleh karena itu, diperkirakan anggaran sekitar Rp40 miliar lebih sama sekali tidak pernah diterima oleh satker sub driver Manokwari. Namun, anggaran sebesar itu dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tersebut.

Sementara pengadaan beras sesuai dengan surat perintah kerja sebanyak 4.734.530 kilogram. Namun ketika dilakukan perhitungan kekurangan volume beras yang mestinya dibeli sesuai SPK sesuai uang dicairkan 1.037.973,91.

“Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Papua Barat sebesar Rp 9 miliar lebih,” jelas Syarifuddin.

Saat ini, tersangka Rahmad Hidayat telah sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein ANTV Episode 50 Selasa, 23 Maret 2021 Raman berkata kasar kepada Ishita

Sesuai perbuatannya, tersangka Rahmat Hidayat dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x