Rekayasa dokumen tersebut tentunya bermaksud demi keuntungan pribadi tersangka Rahmad Hidayat. Oleh karena itu, diperkirakan anggaran sekitar Rp40 miliar lebih sama sekali tidak pernah diterima oleh satker sub driver Manokwari. Namun, anggaran sebesar itu dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tersebut.
Sementara pengadaan beras sesuai dengan surat perintah kerja sebanyak 4.734.530 kilogram. Namun ketika dilakukan perhitungan kekurangan volume beras yang mestinya dibeli sesuai SPK sesuai uang dicairkan 1.037.973,91.
“Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Papua Barat sebesar Rp 9 miliar lebih,” jelas Syarifuddin.
Saat ini, tersangka Rahmad Hidayat telah sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein ANTV Episode 50 Selasa, 23 Maret 2021 Raman berkata kasar kepada Ishita
Sesuai perbuatannya, tersangka Rahmat Hidayat dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*