Bupati Mimika Bakal Pecat 208 ASN

- 22 Maret 2021, 12:01 WIB
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng //ANTARA/Evarianus Supar/

PORTAL PAPUA- Sebanyak 208 aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Mimika bakal dipecat oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

208 ASN ini diketahui selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun malas dan tidak masuk kantor tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Real Sociedad Tak Berdaya Dihajar Barcelona di Kandang Sendiri

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil juga tidak menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Bupati Eltinus Omaleng di Timika Minggu (21/3).

Baca Juga: Gawat, Dikejar Orang Tak Dikenal, 7 Warga Halmahera Ini Masih Hilang di Hutan

208 ASN ini menurut Bupati diketahui malas berkantor setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar pun menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malasa tersebut.

Baca Juga: Tuding Pendamping Desa di Wondama, Angggota DPR RI Diminta Klarifikasi

Saat ini langkah yang ditempuh Pemkab Mimika adalah menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya kepada para ASN malas itu.

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x