PORTAL PAPUA-Eks Kepala Bulog Manokwari, Rahmad Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan beras bulog tahun 2018 silam, yang merugikan negara hingga mencapai Rp40 milyar.
Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah sebelumnya dilakukan sejumlah pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan.
Kepala Kejati Papua Barat, Dr W. Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Korupsi Syarifuddin menjelaskan dan membenarkan perkara penetapan tersangka korupsi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.
“Setelah menjalani pemeriksaan tiga jam oleh tim penyidik Kejaksaan. Mantan Kepala Bulog ditetapkan tersangka. Saat ini sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari,” kata Syarifuddin kepada media saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Sinopsis Love Story 23 Maret 2021 Apakah Ken Bisa Mencintai Venesa dengan Sepenuh Hati
Selain Rahmad Hidayat, ada pula lima orang lain yang juga ikut diperiksa namun sebagai saksi. Kelima saksi tersebut berinsial EFG, NH,FR, M dan HS.
Berdasarkan keterangan dari kelima saksi tersebut, tersangka Rahmad Hidayat rupanya memerintahkan mereka untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras.
“Hasil pemeriksaan Rahmad Hidayat ini memerintahkan EFG, NH, FR, M dan HS untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras agar sesuai surat perintah kerja,” ungkap Syarifuddin.
Rekayasa dokumen tersebut tentunya bermaksud demi keuntungan pribadi tersangka Rahmad Hidayat. Oleh karena itu, diperkirakan anggaran sekitar Rp40 miliar lebih sama sekali tidak pernah diterima oleh satker sub driver Manokwari. Namun, anggaran sebesar itu dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tersebut.
Sementara pengadaan beras sesuai dengan surat perintah kerja sebanyak 4.734.530 kilogram. Namun ketika dilakukan perhitungan kekurangan volume beras yang mestinya dibeli sesuai SPK sesuai uang dicairkan 1.037.973,91.
“Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Papua Barat sebesar Rp 9 miliar lebih,” jelas Syarifuddin.
Saat ini, tersangka Rahmad Hidayat telah sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein ANTV Episode 50 Selasa, 23 Maret 2021 Raman berkata kasar kepada Ishita
Sesuai perbuatannya, tersangka Rahmat Hidayat dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*