Rugikan Negara Rp40 Milyar, Eks Kepala Bulog Manokwari Jadi Tersangka Korupsi

- 22 Maret 2021, 20:28 WIB
Mantan Kepala Bulog Manokwari mengenakan romi saat dibawah menuju mobil tahanan
Mantan Kepala Bulog Manokwari mengenakan romi saat dibawah menuju mobil tahanan /PORTAL PAPUA/

 

PORTAL PAPUA-Eks Kepala Bulog Manokwari, Rahmad Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan beras bulog tahun 2018 silam, yang merugikan negara hingga mencapai Rp40 milyar.

Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah sebelumnya dilakukan sejumlah pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian seorang Istri, 23 Maret 2021 Episode 97 Alya Merasa Kecewa dan Malu atas Hasil USGnya

Kepala Kejati Papua Barat, Dr W. Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Korupsi Syarifuddin menjelaskan dan membenarkan perkara penetapan tersangka korupsi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.

“Setelah menjalani pemeriksaan tiga jam oleh tim penyidik Kejaksaan. Mantan Kepala Bulog ditetapkan tersangka. Saat ini sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari,” kata Syarifuddin kepada media saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 23 Maret 2021 Apakah Ken Bisa Mencintai Venesa dengan Sepenuh Hati

Selain Rahmad Hidayat, ada pula lima orang lain yang juga ikut diperiksa namun sebagai saksi. Kelima saksi tersebut berinsial EFG, NH,FR, M dan HS.

Berdasarkan keterangan dari kelima saksi tersebut, tersangka Rahmad Hidayat rupanya memerintahkan mereka untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras.

“Hasil pemeriksaan Rahmad Hidayat ini memerintahkan EFG, NH, FR, M dan HS untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras agar sesuai surat perintah kerja,” ungkap Syarifuddin.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x