PORTAL PAPUA-Eks Kepala Bulog Manokwari, Rahmad Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan beras bulog tahun 2018 silam, yang merugikan negara hingga mencapai Rp40 milyar.
Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Papua Barat setelah sebelumnya dilakukan sejumlah pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan.
Kepala Kejati Papua Barat, Dr W. Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Korupsi Syarifuddin menjelaskan dan membenarkan perkara penetapan tersangka korupsi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.
“Setelah menjalani pemeriksaan tiga jam oleh tim penyidik Kejaksaan. Mantan Kepala Bulog ditetapkan tersangka. Saat ini sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari,” kata Syarifuddin kepada media saat mengelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Sinopsis Love Story 23 Maret 2021 Apakah Ken Bisa Mencintai Venesa dengan Sepenuh Hati
Selain Rahmad Hidayat, ada pula lima orang lain yang juga ikut diperiksa namun sebagai saksi. Kelima saksi tersebut berinsial EFG, NH,FR, M dan HS.
Berdasarkan keterangan dari kelima saksi tersebut, tersangka Rahmad Hidayat rupanya memerintahkan mereka untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras.
“Hasil pemeriksaan Rahmad Hidayat ini memerintahkan EFG, NH, FR, M dan HS untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras agar sesuai surat perintah kerja,” ungkap Syarifuddin.