Bidan di Kaimana Dianiaya Seorang Pria Mabuk Gara-gara Voucher Wifi

- 18 Maret 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak /Enriquelopezgarre/ Pixabay/Pixabay

PORTAL PAPUA-Bermula dari perdebatan mengenai harga vocher wifi, seorang pemuda di Kaimana Papua nekad menganiaya seorang bidan yang kebetulan menjual voucher Wifi.

Pemuda tersebut berinisial FS (23), warga kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni Atas, Kabupaten Kaimana yang diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) ketika menganiaya korban.

Baca Juga: Kisah Perawat di Kaimana Selamatkan Seorang Ibu yang Melahirkan di Tengah Hutan

Sementara, korban yang dianiaya merupakan seorang petugas kesehatan atau bidan yang berinisial NN (36) yang bekerja di Puskesmas Arguni.

Berdasarkan informasi, pelaku FS menganiaya korban NN tepat di kediaman korban di Puskesmas Tugarni pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 WIT.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama rekan kerja, sementara duduk di depan Puskesmas Tugarni. Tidak lama kemudian datang pelaku penganiayaan dalam pengaruh miras beralkohol bermaksud untuk membeli voucher Wifi kepada korban.

Baca Juga: GKI Papua Siapkan 6 Pesawat Terbang dan 4 Helikopter untuk Pelayanan Daerah Terisolir

Pelaku menanyakan harga voucher Wifi kepada korban. Setelah mendapat jawaban terkait harga voucher, pelaku kemudian membandingkan harga voucher dengan kampung lain. Karena mendapat protes soal harga, korban menyarankan pelaku untuk membeli voucher di kampung yang dimaksud oleh pelaku.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut rupanya tidak terima saran yang disampaikan oleh korban sehingga pelaku pun langsung melancarkan aksi penganiayaan terhadap korban.

“Tak terima karena korban menjawab demikian, pelaku akhirnya mencekik leher korban menggunakan tangan kanan. Dengan menggunakan tangan kiri pelaku memukul korban, dibagian rahang dan mengenai telinga korban,” jelas Kapolres Kaimana melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Arguni Aipda Ridwan Rumoning kepada media di Polres Kaimana, Rabu 17 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x