PORTAL PAPUA-Terkait adanya penegakan hukum dalam konflik mengenai Korupsi Dana Otsus di Papua, masyarakat Papua ternyata sudah memiliki mekanisme secara kultural untuk menyelesaikan konflik tersebut. Namun, adanya regulasi di tingkat pusat dianggap telah mendistorsi kewenangan adat.
Baca Juga: Mengenal 7 Kerajaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat
Terhadap para pejabat di Papua, Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum didesak untuk berhenti memainkan isu korupsi dana Otonomi Khusus Papua sebagai alat intimidasi. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.
"Seringkali terjadi adanya kepentingan Kementerian atau Lembanga yang berbenturan dengan kepentingan lokal," kata Akmal Malik dalam Seminar Nasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Senin (15/3).
Baca Juga: Sinopsis Nazar, Rabu 17 Maret 2021, Divya Disembunyikan Mohana di Sebuah Tangki Air
Dikatakan Akmal, selama ini telah terjadi berbagai masalah dalam implementasi UU No.21/2001 tentang Otsus Papua. Masalah tersebut dipicu karena tiap Kementerian atau Lembaga di Pemerintah Pusat dinilai bertindak sesuai kepentingan sektornya sendiri.
Akmal juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya sering mendapat keluhan dari Pemerintah Provinsi Papua yang beberapa kali melayangkan tuduhan Kemendagri karena telah menghambat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibuat pemerintah lokal.
Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein Episode 46 Kamis, 18 Maret 2021 Raman Marah Romi Karena Memecat Sarika
Salah satu anggota DPR RI asal Papua, Komarudin Watubun, dalam seminar tersebut mengatakan bahwa isu korupsi yang digunakan ini dinilai hanya untuk merendahkan martabat orang asli Papua (OAP).