DKPP Berhentikan 7 Penyelenggara Pemilu di Papua

- 6 Maret 2021, 10:29 WIB
Anggota DKKP-RI Alfitra Salamm (foto-IG DKPP)
Anggota DKKP-RI Alfitra Salamm (foto-IG DKPP) /

Selain menyandang teradu perkara yang disebutkan, Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020.

Diketahui bahwa, kedua perkara tersebut diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir yang merupakan calon Bupati Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 lalu.

Baca Juga: 14 Orang di Afganistan Tewas Tertimpa Salju Longsor

Sementara itu, jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian tetap sebanyak 7 orang anggota KPU, dan Peringatan terhadap 2 anggota KPU lainnya, sedangkan sebanyak 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis serta dua Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP dan Dr Ida Budhiati***

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah