Paul meminta Presiden Jokowi jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun memikirkan keselamatan masa depan MAP. Menurutnya pemerintah tidak asal memberikan izin tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar MAP seperti yang tertuang dalam UU Otsus Papua.
Baca Juga: Tolak Otsus Jilid II Mahasiswa Papua di Palangka Raya Gelar Aksi
Paul menambahkan saat ini MAP perlu mengingatkan kembali kepada legistatif dan eksekutif di Indonesia bahwa Perpres yang diterbitkan pemerintah secara hirarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan minuman beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.
"Apalagi kami memiliki undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat itu harus menjadi pertimbangan penting saudara Presiden Joko Widodo untuk mengizinkan investasi miras ke tanah Papua wajib meminta pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Adat Papua sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua," pungkas Paul.
Rafael Fautngiljanan