Sambangi Sorong Raya, Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Karena Pertimbangan Lama Mengajar

- 11 Februari 2021, 19:00 WIB
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim. /Kemendikbud

"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi, karena anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tandasnya. 

Lanjutnya, pemerintah telah membuka kuota sebanyak satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Baca Juga: Toyota Siena Bakal Jadi Mobil Robotaxis Tanpa Pengemudi di Akhir Tahun 2021

Hal tersebut dilakukan karena program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer, untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antri menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” tegas Mendikbud.

Selain itu, menurut Nadiem, PPPK dan PNS memiliki status yang sama, yakni aparatur sipil negara (ASN). Karena berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

"Dalam artian uang yang diterima tiap bulan itu akan sama. Dengan demikian, dirinya berharap semoga tidak lagi ada mispresepsi," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah