Istri Dirawat di RS, Mantan Anggota DPRD NTB Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

- 22 Januari 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /

 

PORTAL PAPUA - Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak usia dini kembali mengguncang bumi nusantara.

Tidak disangka peristiwa asusila tersebut kembali menimpa seorang anak di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku pelecehan dan pemerkosaan adalah mantan anggota DPRD NTB yang merupakan ayah genetik dari korban.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 22 Januari 2021, Rencana Angga dan Michelle Gagal Total

Akibat perbuatan asusila tersebut, pelaku berinisial AA (65) yang merupakan ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AA harus menerima hukuman pidana terancam 15 tahun penjara.

Kombes Pol Heri Wahyudi selaku Kapolresta Mataram membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Jadi Presiden AS, Komisi 1 DPR RI Optimis Indonesia Berubah Lebih Maju

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x