Terlibat Transaksi Jual Beli Senjata Api dengan KKB, Pria Asal Intan Jaya Papua Diringkus Polisi

- 6 Januari 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi senjata api beserta peluru.
Ilustrasi senjata api beserta peluru. /PIXABAY/Brett_Hondow

 

PORTAL PAPUA - Seorang pria asal Intan Jaya, Papua, Naftali Tipagau alias Nataniel atau Niel Tipagau (2%0, anggota aktif KNPB Intan Jaya, yang selama ini bertugas mencari senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan merupakan anggotanya ditangkap oleh Polda Papua.

Dari catatan kepolisian, Nataniel Tipagau, pada 25 Januari 2020 pernah melakukan transaksi pembelian amunisi bersama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1,110 juta, sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Dia Rabu 6 Januari 2021, Kemiripan Tiga Anak Kembar Bikin Heboh dan Bingung

Pada 12 November 2020, tersangka kembali melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire, dan kembali berhasil melarikan diri, sedangkan Lingkar ditangkap.

"Tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya, aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan Mogok Sipil Nasional 2021," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, dikutip dari Antara.

Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, Nataniel ditangkap pada Senin Januari 2021, sekitar pukul 17.30 WIT, di depan Kampus Universitas Yapis Jayapura.

Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA Hari Ini Rabu 6 Januari 2021, Libra Hindari Cinta Materi

"Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan laporan polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi," kata Waterpauw di Jayapura, Selasa 5 Januari 2021.

Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan tanpa perlawanan berarti dan saat ini pelaku ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.

Dia menambahkan, saat ditangkap, disita juga satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Baca Juga: HARGA EMAS Hari ini Rabu 6 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Rp1.974.000 di Pegadaian

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x