"Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan laporan polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi," kata Waterpauw di Jayapura, Selasa 5 Januari 2021.
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan tanpa perlawanan berarti dan saat ini pelaku ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.
Dia menambahkan, saat ditangkap, disita juga satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.
Baca Juga: HARGA EMAS Hari ini Rabu 6 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Rp1.974.000 di Pegadaian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.*** (Elvis Romario)