Daftar 7 Kabupaten di Papua Barat yang Mengajukan Permohonan PHP ke MK

- 21 Desember 2020, 23:10 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /MKRI

PORTAL PAPUA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mencatat, terdapat 7 Kabupaten yang mengajukan permohonan perselisian hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sesuai dengan catatan KPU Papua Barat pada 22 Desember 2020, pukul 17.00 WIT. Ke tujuh kabupaten itu yakni:

1 .Kaimana 1 PHP, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 1/PAN.MK/AP3/12/22222020 oleh Rita Teurupun, S.Sos. dan Leonardo Syakema (paslon nomor urut 2). Termohon KPU Kabupaten Kaimana.

2. Raja Ampat 1 PHP, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 17/ MK/AP3/12/2020 oleh Richarth Charles Tawaru.Termohon KPU Raja Ampat.

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Termurah di Bulan Desmber 2020 Ada yang Harga Rp1 Juta

3. Sorong Selatan 2 PHP,3.1 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 32/ MK/AP3/12/2020 oleh Yance Salambauw, S.H., M.H. dan dr. Feliks Duwit, Sp.PD., M.Sc., M.P.H. (Paslon Nomor Urut 3)

4. 2 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 37/ PAN.MK/Ap3/12/2020 oleh Pieter Kondjol, S.E., M.A dan Madun Narwawan (Paslon Nomor Urut 4).Termohon KPU Sorong Selatan.

Baca Juga: Rating RCTI Makin Kokoh di Tengah Puncak Berkat Sinetron Ikatan Cinta

5. Teluk Wondama  1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 33/MK/AP3/12/2020 Elysa Auri, S.E., M.M. dan Fery Michael Deminikus Auparay, S.Sos. (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Teluk Wondama.

6. Manokwari Selatan  1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/MK/AP3/12/2020 Imam Syafi’i- Seblum Mandacan S. TH, MA. Termohon : KPU Manokwari Selatan.

7. Manokwari   1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 72/MK/ Ap3/12/2020 oleh Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Manokwari.

8. Teluk Bintuni   1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 98 MK/Ap3/12/2020 oleh Ali Ibrahim Bauw, S.E., M.S.P. & Yohanis Manibuy (Paslon Nomor Urut 1). Termohon  KPU Teluk Bintuni.

“Sampai malam ini teregister 8 perkara untuk 7 keputusan KPU kabupaten,” jelas Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam keterangan tertulisnya yang diterima klikpapua.com, Senin (21/12/2020) malam.

Dikatakan Paskalis, batas waktu untuk hasil data tanggal dan penetapan untuk Papua Barat paling lambat tanggal 22 Desember pukul 23,51 WIT atau 21,51 WIB. 

Setelah rekap akhir Kabupaten Fakfak yang berakhir tanggal 17 Desember 2020. Sementara Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah melakukan penetapan awal tanggal 14 Desember sampai dengan malam ini tidak terdapat pengajuan sengketa PHP di MK, tetapi tetap menunggu rilis data akhir dari MK yang akan disampaikan ke KPU sebagai dasar penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Jadwal 10 Pertandingan La Liga Spanyol Selasa 22 Desember 2020, Barcelona dan Real Madrid

“Kabupaten yang telah teregister perkara tetap menempuh langkah beracara dalam sengketa hasil pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan MK sampai dengan ada putusan sela atau putusan incraht  sebagai dasar penetapan calon terpilih dengan jadwal sesuai diatur MK,” jelasnya.

KPU, menurut Paskalis, mengapresiasi paslon menggunakan kesempatan yang diberikan undang- undang untuk mendapatkan kepastian hukum atas proses pemilu jujur dan adil,  sehingga ruang tersebut akan mengukur kinerja KPU yang dipercayakan Negara meleksanakan pemilu yang demokratis. “Untuk legitimasi kepemimpinan yang  berdaulat  atas hasil pilihan rakyat lewat sarana pemilihan 9 Desember 2020 lalu,” imbuhnya.

 

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x