PORTAL PAPUA – Seorang pria di Kota Jayapura yang berinisial LG diamankan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan (SGPP) COVID-19 Kota Jayapura, lantaran membawa 22 paket ganja.
Penangkapan LG dilakukan saat Tim SGPP COVID-19 melakukan razia pada Minggu 20 Desember 2020.
Sebagaimana diungkapkan Waka Polresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono, LG ditangkap saat mengedarkan ganja di sekitar Jembatan Youtefa, beserta 22 paket ganja siap edar.
Baca Juga: RAMALAN CINTA 12 Zodiak Senin 21 Desember 2020: Hati-hati, 5 Zodiak Ini Sangat Sensitif Hari Ini
Baca Juga: Update HARGA EMAS Senin 21 Desember 2020, Emas Antam 2 Gram Rp1.948.000 di Pegadaian
“TIM SGPP COVID-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli dan razia terhadap aktivitas masyarakat karena saat ini masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIT,” kata Supraptono di Jayapura, Senin 21 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, patroli tersebut melibatkan semua pihak, di mana dilakukan razia terhadap aktivitas warga, termasuk kegiatan perekonomian.
“Namun saat berpatroli, tim menangkap LG beserta 22 paket ganja yang siap dijual. Saat ini LG ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti,” ujarnya.