Tertangkap Basah Bawa 22 Paket Ganja, Pria Ini Diamankan Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura

- 21 Desember 2020, 10:37 WIB
LG, pengedar ganja yang ditangkap di sekitar Jembatan Youtefa Jayapura oleh Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura.
LG, pengedar ganja yang ditangkap di sekitar Jembatan Youtefa Jayapura oleh Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura. /ANTARA/HO/Humas Polresta Jayapura Kota

Baca Juga: Sinopsis CINTA MULIA Senin 21 Desember 2020, Pak Iskandar Naik Pitam, Satria Diseret ke Penjara

Baca Juga: Sinopsis SAMUDRA CINTA Senin 21 Desember 2020, Samudra dan Cinta Lagi-lagi Heran Karena Ini

Atas perbuatannya itu, LG dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain menangkap LG, tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

“Sebelumnya tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIT dan mereka dikenakan denda,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x