Inilah Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe, Dilarang Keluar Negeri Hingga 7 Maret 2023

13 September 2022, 18:12 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH.., saat diwawancara dalam sebah kesempatan dengan media di Jayapura. /Foto Facebook Lukas Enembe, S.IP/



PORTAL PAPUA  -  Gubernur Papua,  Lukas Enembe, S.IP, MH., secara resmi dicegah keluar dari Indonesia terhitung sejak diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023 mendatang.

Sesuai profil yang diterima, Lukas Enembe lahir di Kembu, Tolikara, Irian Barat pada 27 Juli 1967. Ia adalah seorang Gubernur Papua ke-13 saat ini yang menjabat sejak 2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK
Sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua, Lukas Enembe, bepergian ke luar negeri karena terkait dugaan kasus korupsi.

Dikutip Pikiran-Rakyat dari Antara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya dengan judul Siapa Lukas Enembe yang Dicekal Kemenkumham? Berikut Profilnya

 

Pria beragama Kristen Protestan ini mempunyai istri bernama Ny. Yulce W. Enembe dan dikaruniai tiga anak bernama Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy Binaan PT. Freeport Indonesia di Stadion Lukas Enembe
Dia merupakan lulusan Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Hasanuddin. Selain itu, dia pernah menjadi siswa di SD YPPGI Mamit, SMPN 1 Jayapura di Sentani, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani.

Di Universitas Sam Ratulangi dia mengambil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, The Christian Ledership and Secound Leanguestic di Cornerstone College Australia, lalu dia melanjutkan pascasarjana nya di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.

Dia aktif dalam berbagai kegiatan keorganisasian seperti Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara pada tahun 1988-1995.

Lukas yang kini terjerat dugaan korupsi pernah menjadi Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara tahun 1989-1992. Berbarengan dengan jabatannya menjadi Ketua Mahasiswa tersebut, ia menjadi pengurus SEMAH FISIP UNSRAT pada 1990-1995 yang disusul menjadi Koordinator PPM FISIP UNSRAT tpada 1992-1994.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat bersama isterinya Ibu iYulce W. Enembe, selalu bersama dalam sebuah kegiatan.

Di dunia politik, dia pernah menjadi CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke tahun 1996-1997 yang kemudian menjadi PNS Kantor SOSPOL Kabupaten  Merauke tahun 1997-2001.

Baca Juga: Siap Menerima Mahkota Kehidupan yang Dijanjikan Allah, Perlu Bertahan dan Menang Dalam Pencobaan

Dia pernah meminta izin belajar di Australia pada 1998-2001. Kemudian dia menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001-2006. Tahun berikutnya dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Punjak Jaya pada 2007-2012.

Hingga pada tahun 2013 sampai saat ini, dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua sebanyak 2 periode yakni periode pertama pada 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.

Pembelaan Dugaan Gratifikasi

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 5 September 2022.

Kendati demikian, Ketua Tim Penasehat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening didampingi Tim Kuasa Hukum, Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, Rifai Darus, usai bertemu penyidik KPK memberi sanggahan terkait hal tersebut.

Aksi Solidaritas Masyarakat Papua ketika mendatangi Mako Brmob Papua di Kotaraja, dan massa meminta dihentikan proses pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Senin, 12 September 2022.

"Penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe itu bertentangan dengan KUHP dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Nah Gubernur Lukas Enembe sampai saat ini belum diminta keterangan sebagai saksi dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," ujarnya Roy usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin, 12 September 2022.

Roy menjelaskan, bahwa kondisi Gubernur Lukas Enembe saat ini sedang kurang baik, sehingga setelah mendapat ijin untuk berobat dari Mendagri, Gubernur akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri.

Baca Juga: Danrem 172/PWY : Babinsa Akan Dampingi UMKM Mama-Mama Papua

"Beliau sudah dapat surat ijin berobat dari bapak Mendagri, sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan oleh pihak KPK, maka ditangguhkan," jelasnya.

Dikhawatirkan, apabila Gubernur Lukas Enembe melakukan pengobatan diluar negeri dalam waktu dekat ini, pihak KPK akan memberi tuduhan bahwa Gubernur Lukas Enembe hendak kabur.

"Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu, karena bisa saja jika berangkat keluar negeri hari ini, maka KPK akan melakukan pendekatan, dengan tuduhan hendak kabur," ungkap Roy.

Maka, Roy menegaskan, bahwa Gubernur Lukas Enembe tidak takut untuk diperiksa KPK, lantaran dikatakan Gubernur tidak pernah memakan uang rakyat. Hanya saja, dikatakan kepada penyidik KPK, untuk menunggu kondisi Gubernur pulih.

Baca Juga: Korem 172/PWY Dapat Apresiasi Pangdam XVII/Cenderawasih Terkait Gebyar Mama Papua Mampu

"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut KPK," tegasnya.

Hingga kini Roy menilai penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terlalu terburu-buru sehingga menimbulkan kecurigaan terkesan dipaksakan.***

 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler