Resmi Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kemenpan RB Terbitkan 3 Aturan

14 Juni 2021, 19:16 WIB
Mengenal TWK, TIU, dan TKP dalam tes seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Dok. Humas Pemprov Bali

 

PORTAL PAPUA-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akhirnya secara resmi mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, pada Senin, 14 Juni 2021.

Pengumuman terbaru tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kemenpan RB, yakni melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Baca Juga: Erick Thohir Ubah Syarat untuk Duduki Jabatan Tinggi di Kementrian BUMN

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut antara lain:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Selain itu, dalam siaran YouTube tersebut dijelaskan pula bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.

Baca Juga: EURO 2021 : LINK STREAMING Spanyol VS Swedia

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Adapun ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Baca Juga: Pemerintah Jepang Adakan Beasiswa untuk ASN/PNS Indonesia, Ini Syaratnya

Seperti yang telah diketahui, pendaftaran CPNS 2021 dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.

Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan. Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.

Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!” yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan sebelum bisa diaktifkan.

Baca Juga: Sembako akan Dikenakan PPN ?, Ini Penjelasan dari DJP

Yang jelas, sejauh ini pada halaman awal website SSCASN 2021, pengunjung disuguhkan dengan tampilan ucapan selamat datang

“Selamat Datang di Portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru. Segera daftarkan diri kamu..!!” demikian petikan kalimat yang tertera dalam halaman utama link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Adapun alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Universitas Pertamina Membuka Beasiswa APERTI BUMN 2021, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id. Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

1. Daftar Akun

2. Daftar Formasi

3. Seleksi Administrasi

4. Seleksi Kompetensi Dasar

5. Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

Baca Juga: Seorang Ibu dan Anak Dibunuh Bersamaan
Demikianlah informasi terkini dan terbaru terkait pengumuman resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 beserta aturan-aturan yang dikeluarkan langsung oleh Kemenpan RB.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler